Mau Buat SKCK Secara Online? Begini Cara dan Persyaratan Lengkapnya, Cek Segera

- 14 Desember 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi, cara membuat SKCK Online.
Ilustrasi, cara membuat SKCK Online. /Instagram/@skckrestabesbandung/

Baca Juga: Tutorial Memilih Formasi untuk Pelamar Umum PPPK Guru 2022, Cek Selengkapnya

4. Di menu Satwil. Anda bisa memilih jenis Keperluan yang Anda butuhkan. Misalnya Keperluan SKCK untuk pekerjaan maka diisi Keperluan Pekerjaan.

5. Setelah seluruh kelengkapan data telah Anda isi, Anda bisa klik menu Pilih Kesatuan Wilayah. Gunanya untuk memproses pembuatan maupun pengambilan SKCK.

Anda perlu mengisi sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Guna Keperluan Naik Pangkat Tenaga Honorer, Hal Ini Didesak Harus Segera Valid, sebelum...

6. Pada tahap ini, Anda perlu mengisi seluruh kolom yang tersedia. Setelah itu, klik tombol lanjut pada bagian kanan bawah.

7. Tahap ini akan ditampilkan formulir data diri yang perlu Anda isi kembali. Seperti data identitas diri sampai riwayat Pendidikan.

8. Setelah itu, Anda akan memperoleh bukti pendaftaran SKCK via online dan nomor yang akun yang digunakan dalam pembayaran biaya SKCK online.

Pembayaran biaya SKCK online tersebut perlu Anda bayar melalui bank.

9.Setelah melakukan pembayaran biaya SKCK online. Anda dapat mencetak bukti pendaftaran online lalu mengambil surat SKCK fisik di Polres tempat domisili Anda.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x