Asyik, Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Kontrak Akan Diangkat Jadi PNS Jika Memenuhi Ketentuan Berikut Ini

- 19 Desember 2022, 22:47 WIB
nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak jadi PNS
nasib pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak jadi PNS /Instagram@infocpns2021

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis Pasal 131A ayat (1).

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Sudah Dibuka! Bisa Jadi Kepala Sekolah Tahun Depan?

Selain itu, pada Revisi UU Asn disebutkan jika tenaga honorer yang secara langsung diangkat menjadi PNS maka tetap perlu seleksi administrasi terlebih dahulu dengan verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Selain seleksi administrasi, untuk mengangkat tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi PNS secara langsung juga perlu mempertimbangkan masa kerja non ASN.

"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).

Baca Juga: Asyik, Tenaga Honorer ini Dapat Bantuan Sebelum 20 Desember 2022, Begini Cara Mengecek dan Pencairannya!

Namun, tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak tidak serta merta diangkat langsung jadi PNS begitu Revisi UU ASN terbit.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 135A ayat (1).***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah