BERITASOLORAYA.com – Info pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS hingga kini masih menjadi pembahasan pemerintah dalam menentukan keputusan dan solusi penyelesaian honorer di Indonesia.
Upaya penyelesaian tenaga honorer atau non ASN untuk menjadi PNS tersebut telah dibahas DPR RI melalui Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Adapun Rancangan Undang-Undang yang menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023, salah satunya yaitu Revisi UU ASN.
Oleh karena itu, terkait nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN kedepan, DPR RI menyepakati jika pembahasan Revisi UU ASN tersebut diperpanjang pada Rapat Paripurna masa persidangan untuk tahun 2023.
Artinya, pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS masih harus menunggu terlebih dahulu setidaknya hingga tahun depan setelah DPR RI mengesahkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Selain ditentukan oleh hasil Revisi UU ASN, nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN juga kini tengah diupayakan pemerintah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Sesuai dengan yang tercantum pada Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tenaga honorer yang telah mengabdi lama di pemerintahan maka wajib diangkat secara langsung dengan tetap memerhatikan beberapa ketentuan.