BERITASOLORAYA.com – Ada kabar penting bagi seluruh tenaga honorer atau non ASN terkait info pengangkatan menjadi PNS dari hasil pembahasan pemerintah dalam upaya menyiapkan solusi honorer di Indonesia.
Kini pemerintah tengah membahas tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) guna menentukan nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Revisi UU ASN menjadi salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023.
Dengan demikian, maka nasib pengangkatan tenaga honorer tersebut menunggu pembahasan DPR RI yang sebelumnya sepakat akan dibahas kembali di tahun 2023 mendatang pada Revisi UU ASN tersebut.
Yang berarti, nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS masih harus menunggu setidaknya hingga tahun depan setelah DPR RI mengesahkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sementara itu, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN kini tengah diupayakan pemerintah secara bertahap untuk sejumlah honorer.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui draft Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tenaga honorer yang sudah bekerja lama di lingkungan pemerintahan wajib diangkat menjadi PNS dengan memeprtimbangkan beberapa hal.