Ternyata Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Kontrak Tidak Serta Merta Diangkat PNS Pada UU ASN, Tapi Harus...

- 20 Desember 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi. Ada kabar penting bagi seluruh tenaga honorer atau non ASN terkait info pengangkatan menjadi PNS dari hasil pembahasan pemerintah
Ilustrasi. Ada kabar penting bagi seluruh tenaga honorer atau non ASN terkait info pengangkatan menjadi PNS dari hasil pembahasan pemerintah /Pexels/RODNAE Productions

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar penting bagi seluruh tenaga honorer atau non ASN terkait info pengangkatan menjadi PNS dari hasil pembahasan pemerintah dalam upaya menyiapkan solusi honorer di Indonesia.

Kini pemerintah tengah membahas tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) guna menentukan nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Revisi UU ASN menjadi salah satu dari 39 Rancangan Undang-Undang pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di tahun 2023.

Baca Juga: Asyik, Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Kontrak Akan Diangkat Jadi PNS Jika Memenuhi Ketentuan Berikut Ini

Dengan demikian, maka nasib pengangkatan tenaga honorer tersebut menunggu pembahasan DPR RI yang sebelumnya sepakat akan dibahas kembali di tahun 2023 mendatang pada Revisi UU ASN tersebut.

Yang berarti, nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS masih harus menunggu setidaknya hingga tahun depan setelah DPR RI mengesahkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sementara itu, melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, nasib pengangkatan tenaga honorer atau non ASN kini tengah diupayakan pemerintah secara bertahap untuk sejumlah honorer.

Baca Juga: Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, dan Pegawai Kontrak Jadi PNS Di Tahun 2023 Ditentukan Hal ini

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui draft Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), tenaga honorer yang sudah bekerja lama di lingkungan pemerintahan wajib diangkat menjadi PNS dengan memeprtimbangkan beberapa hal.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x