Tersedia 224 Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng dan Bobot Sertifikasi Kompetensi untuk Posisi Ini

- 21 Desember 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jateng.
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jateng. /PIXABAY/StartupStockPhotos/

5. Ahli Pertama – Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sertifikat Kompetensi atau Pembinaan di Bidang K3.

Bobot sebesar 5 persen.

6. Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian

Sertifikat Profesi yang diterbitkan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian, Kementerian Pertanian.

Bobot sebesar 25 persen.

7. Ahli Pertama – Penyuluh Sosial

Sertifikat Kompetensi Penyuluh Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Sosial.

Bobot sebesar 25 persen.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Bandung Terbaru, Populer dan Viral, Salah Satunya Suguhkan Ikon dari Seluruh Dunia

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKD Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah