Tersedia 224 Formasi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng dan Bobot Sertifikasi Kompetensi untuk Posisi Ini

- 21 Desember 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jateng.
Ilustrasi. Pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemprov Jateng. /PIXABAY/StartupStockPhotos/

Sertifikat Keahlian/ Profesi Bidang Kebudayaan yang dikeluarkan lembaga yang berwenang atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Kebudayaan.

Bobot sebesar 25 persen.

Baca Juga: Ternyata, Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Ada 2 Kategori, Anda Termasuk?

3. Ahli Pertama – Pekerja Sosial

Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Sosial.

Bobot sebesar 25 persen.

4. Ahli Pertama – Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Sertifikat Profesi yang diterbitkan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian, Kementerian Pertanian.

Bobot sebesar 25 persen.

Baca Juga: Wah, Gaji Tenaga Honorer Kategori Ini Tembus Nominal Ini di Tahun 2023. Ini Daftar Rinciannya...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKD Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah