Sertifikat Keahlian/ Profesi Bidang Kebudayaan yang dikeluarkan lembaga yang berwenang atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Kebudayaan.
Bobot sebesar 25 persen.
Baca Juga: Ternyata, Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Ada 2 Kategori, Anda Termasuk?
3. Ahli Pertama – Pekerja Sosial
Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian Sosial.
Bobot sebesar 25 persen.
4. Ahli Pertama – Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Sertifikat Profesi yang diterbitkan Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian, Kementerian Pertanian.
Bobot sebesar 25 persen.
Baca Juga: Wah, Gaji Tenaga Honorer Kategori Ini Tembus Nominal Ini di Tahun 2023. Ini Daftar Rinciannya...