Data Tenaga Honorer ini Harus Valid sebagai Persiapan CASN, Tenggat Waktu 9 Hari Lagi

- 22 Desember 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi. Data honorer harus valid sebelum tanggal segini, cek selengkapnya.
Ilustrasi. Data honorer harus valid sebelum tanggal segini, cek selengkapnya. /Pavel Danilyuk/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer harus mengetahui bahwa ada informasi mengenai data yang harus valid.

Kevalidan data tenaga honorer tersebut, dimaksudkan sebagai langkah untuk persiapan seleksi CASN.

Di mana, disebutkan bahwa pendataan tenaga honorer, datanya harus valid sebelum akhir bulan, 31 Desember 2022.

Informasi seputar pendataan tenaga honorer, yang mana data harus valid tersebut disampaikan beberapa pihak terkait seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman jateng.kemenag.go.id.

Baca Juga: Selamat untuk 33.559 Guru, Ada Kabar Gembira ini dari Dirjen GTK Kemdikbud Resmi dari SE Terbaru

Monitoring itu dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arbani bersama juga dengan Ketua Tim Kepegawaian Badrus Salam.

Pihak terkait lainnya yaitu ada seluruh analisis kepegawaian, di Kanwil maupuan Kemenag Kab/Ko di Jawa Tengah. Tutut hadir juga Biro Kepegawaian Kemenag RI, Lilis Suriany dan Muhammad Amin.

Kevalidan data tenaga honorer dimaksudkan guna sebagai langkah persiapan pelaksanaan CASN pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Hotel Murah dan Cantik di Bandung! Ekonomis dengan Pemandangan Seperti Ini Bikin Betah Banget

Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah menerima tim Biro Kepegawaian Kemenag Pusat guna monitoring uji publik pendataan honorer satuan kerja Kemenag Jateng tahun 2022, Kamis 8 Desember lalu.

Monitoring uji publik dimaksud untuk menyelesaikan anomali data dan margin error yang ada.

Penyelesaian tersebut dari Portal Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Kemenag wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Rincian Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 di Kejaksaan RI, Inilah Kategori Jurusan yang Dibutuhkan

Adanya anomali data, memiliki efek samping yang menyebabkan ketidakkonsistenan data atau membuat suatu data menjadi hilang.

Adapun monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan agar seluruh data pegawai di lingkungan Kemenag wilayah Jateng benar dan baik adanya, sesuai regulasi yang ada sesuai yang disampaikan Kabag TU.

Monitoring data dilakukan untuk beberapa keperluan, seperti kenaikan pangkat jabatan bagi pegawai atau mutasi dan promosi jabatan.

Lilis bersama dengan tim dan para analis kepegawaian yang turut hadir juga berusaha untuk menguraikan seluruh anomali data yang ada.

Baca Juga: Resmi, Masuk Link ini untuk Sampaikan Masukan Juknis Tunjangan Guru ke Depan

Selain itu, dilakukan juga pemberdahan data untuk memperlihatkan margin error data honorer yang ada di Jawa Tengah.

Namun, menurutnya temuan margin error di Jawa Tengah tidak terlalu tinggi, akan tetapi, eror data tersebut tetap harus diselesaikan dengan tuntas.

Adapun error ini harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2022, tepatnya kurang lebih 9 hari lagi.

Data tenaga honorer nantinya akan diinput dan diupdate pada SIMPEG serta SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).

Meskipun dikatakan oleh Lilis bahwa margin eror tidak begitu tinggi dari keseluruhan populasi, namun, harus juga menjadi perhatian.

Baca Juga: Intip Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023 Yang Menggiurkan, Simak Rinciannya Disini

Diingatkan pula oleh Lilis bahwa data ini tidaklah main-main, jadi harus valid. Datamu merupakan tanggung jawabmu, begitu kata Lilis.

Hasil pendataan tenaga honorer dapat dilihat di laman resmi Pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui link berikut https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/.

Demikian informasi terkait tenaga honorer.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah