Ternyata, Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Ada 2 Kategori, Anda Termasuk?

- 21 Desember 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi Pengangkatan kategori Tenaga Honorer dari dua kategori jadi PNS
Ilustrasi Pengangkatan kategori Tenaga Honorer dari dua kategori jadi PNS /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Persoalan gaji tenaga honorer masih banyak dipertanyakan oleh non ASN dari berbagai kategori.

Pasalnya gaji tenaga honorer ini juga termasuk ke dalam salah satu hal yang penting untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini telah dituangkan melalui RUU atas UU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Di dalam isi RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwasanya untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS terdapat beberapa kriteria khusus.

Baca Juga: Wah, Gaji Tenaga Honorer Kategori Ini Tembus Nominal Ini di Tahun 2023. Ini Daftar Rinciannya...

Hal tersebut terdapat pada Pasal 131A, yaitu pegawai tetap non PNS, PTT, tenaga kontrak dan tenaga honorer yang telah bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Maka bagi non ASN tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan hal-hal penting lainnya, seperti masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, batasan usia pensiun.

Tidak hanya itu, bidang fungsional tenaga honorer pun juga turut menjadi faktor penting diangkat atau tidaknya non ASN.

Baca Juga: Info PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN: Berikut Tahapan Seleksi dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan, Simak Selengkapnya

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x