BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk tenaga honorer yang datang langsung dari Instansi Kemenag.
Hal tersebut berkaitan dengan pendataan tenaga honorer yang dilakukan di tahun 2022 ini.
Diketahui bahwasanya data tenaga honorer harus telah valid sebelum tanggal 31 Desember 2022.
Terkait data tenaga honorer tersebut disampaikan langsung dari Biro Kepegawaian Kemenag RI, Lilis Suriany dan Muhammad Amin.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi jateng.kemenag.go.id disampaikan bahwasanya langkah persiapan dalam pelaksanaan penerimaan seleksi CASN di Instansi Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi Jateng menerima tim Biro Kepegawaian Kemenag Pusat.
Hal itu dilaksanakan agar dilakukan monitoring uji publik pendataan tenaga honorer satuan kerja Kementerian Agama, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Desember 2022 lalu.
Tidak hanya itu, monitoring juga dilakukan agar menyelesaikan anomali data serta margin error yang berasal dari Portal SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) yang ada di Instansi Kemenag Jawa Tengah.
Baca Juga: Ternyata, Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Ada 2 Kategori, Anda Termasuk?