BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 tinggal menghitung hari. Di antara banyak orang yang menyambut tahun baru dengan sukacita, tenaga honorer tengah dihantui isu penghapusan.
Kabar honorer atau non ASN akan dihapus ditengarai oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Disebutkan bahwa terhitung lima tahun sejak PP tersebut diundangkan, status kepegawaian hanya ada ASN PPPK dan PNS, tanpa honorer. Artinya, penghapusan akan dijalankan pada tahun 2023.
Untuk menghadapi penghapusan honorer, Menpan RB Abdullah Azwar Anas tengah merencanakan beberapa opsi alternatif yang salah satunya kemungkinan akan diterapkan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Puluhan Ribu Guru Kategori Berikut dari Kemdikbud Soal SK Tunjangan
Tentunya, dari masing-masing solusi untuk mengatasi masalah honorer tersebut, akan ada sisi positif dan negatif yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada bulan November 2022 lalu, Anas kemudian menyampaikan rencana atau alternatif solusi darinya terkait penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN.
“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai skala prioritas,” ujar Menteri Anas, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenpan RB.