MANTAP, Honorer Non ASN yang Memenuhi Kriteria Ini Akan Diangkat Langsung Jadi PNS Jika Pemerintah...

- 23 Desember 2022, 11:15 WIB
 tenaga honorer atau non ASN dengan kriteria tertentu ternyata bisa langsung diangkat menjadi PNS berdasarkan regulasi
tenaga honorer atau non ASN dengan kriteria tertentu ternyata bisa langsung diangkat menjadi PNS berdasarkan regulasi /Unsplash

Baca Juga: Intip Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023 Yang Menggiurkan, Simak Rinciannya Disini

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis Pasal 131A ayat (1).

Selain itu, tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak juga akan dilakukan seleksi administrasi berupa proses verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Segini Jumlah Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Daerah, PANRB Sampaikan Hal Penting Ke Semua Pelamar

Selain seleksi administrasi, masa kerja tenaga honorer baik PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak juga menjadi faktor pertimbangan akan dilakukan jika ingin diangkat jadi PNS.

Berikut ini beberapa pertimbangan tenaga honorer baik PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak akan langsung diangkat jadi PNS:

  1. Masa kerja
  2. Gaji
  3. Ijazah pendidikan terakhir
  4. Tunjangan yang diperoleh sebelumnya

Baca Juga: Menggiurkan, Segini Gaji dan Tunjangan Yang Diperoleh Jika Lulus PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Meskipun dalam redaksi disebutkan bahwa tenaga honorer atau non ASN akan langsung diangkat jadi PNS, namun pada RUU ASN Pasal 135A Ayat (1) dijelaskan bahwa tidak serta merta langsung diangkat jadi PNS setelah RUU ASN pertamakali diterbitkan.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 135A ayat (1).

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah