Aturan Baru, Honorer 2023 Dibagi Jadi Kategori Berbeda, Ada Keuntungan Ini Soal Gaji

- 22 Desember 2022, 19:47 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer di Pemkot Surabaya akan dibagi menjadi dua kategori, salah satunya dapat gaji ke-13.
Ilustrasi. Tenaga honorer di Pemkot Surabaya akan dibagi menjadi dua kategori, salah satunya dapat gaji ke-13. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/

BERITASOLORAYA.com – Pada tahun 2023, akan ada ketentuan baru untuk tenaga honorer di mana para non ASN ini akan dibagi menjadi dua kategori.

Salah satu dari kategori honorer tersebut, memiliki keuntungan soal gaji, di mana tahun 2023 akan mendapatkan gaji ke-13.

Penggolongan tenaga honorer menjadi dua kategori dan pemberian gaji ke-13 diperuntukkan bagi non ASN yang ada di wilayah Pemkot Surabaya.

Sejumlah 25 ribu tenaga honorer outsourcing di Pemkot Surabaya pun masih akan dipekerjakan pada tahun 2023 meski ada isu penghapusan.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Tahu, Ternyata Begini Proses Seleksi Hingga Pemberkasan, Sudah Siap?

Terkait tenaga non ASN di Pemkot Surabaya yang akan dibagi menjadi 2 kategori dan kategori mana yang akan mendapatkan gaji ke-13, dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.”

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenag 2022 Telah Dibuka. Bagaimana Proses Seleksi yang Akan Berlaku? Cek di Sini...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x