Info Tenaga Honorer 2023: Bakal Dibagi 2 Kategori, Salah Satunya dapat Gaji Ke-13, Wah Senangnya!

- 20 Desember 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi. Inilah informasi 2 kategori tenaga honorer atau tenaga non ASN di tahun 2013, salah satunya mendapat Gaji ke-13
Ilustrasi. Inilah informasi 2 kategori tenaga honorer atau tenaga non ASN di tahun 2013, salah satunya mendapat Gaji ke-13 /Hieu An Tran/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Ditengah gencarnya sejumlah informasi tentang penghapusan tenaga honorer atau tenaga non ASN, untuk tahun 2023 tenaga honorer akan dibagi dalam dua kategori.

Salah satu kategori tenaga honorer yang dimaksud, disebut-sebut akan mendapatkan Gaji ke-13 di tahun 2023.

Terkait tenaga honorer atau tenaga non ASN, pemkot Surabaya berkomitmen untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer di lingkungannya di tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: RESMI, 3 Opsi Status Tenaga Honorer di Tahun 2023, Diangkat Semua Atau Diberhentikan? Atau...

Sejumlah 25 ribu tenaga honorer atau tenaga non ASN outsourcing di Pemkot Surabaya akan tetap bekerja.

Kepala BKPSDM kota Surabaya Rachmat Basari mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Kemenpan Rb terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka untuk tahun 2023 tetap bekerja sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews.com.

“Sebagaimana komitmen pemerintah Kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap bekerja”, Ungkap Rachmat Basari.

Baca Juga: Segera Daftar Sebelum 10 Januari 2023, Kemdikbud Beri Kesempatan untuk Guru ASN, Honorer dan Kepala Sekolah

Hal demikian sebagaimana tercantum dalam SE Menpan RB Nomor B/2060/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 14 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah