RESMI, 3 Opsi Status Tenaga Honorer di Tahun 2023, Diangkat Semua Atau Diberhentikan? Atau...

- 20 Desember 2022, 20:13 WIB
informasi terkait tiga opsi untuk tenaga honorer atau tenaga non ASN di tahun 2023 yang masih dalam pendataan ulang dari Menpan RB
informasi terkait tiga opsi untuk tenaga honorer atau tenaga non ASN di tahun 2023 yang masih dalam pendataan ulang dari Menpan RB /Dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Dukungan pemerintah terhadap pemerataan ASN diberbagai daerah di Indonesia  semakin terlihat.

Tidak hanya itu, upaya pemerintah dalam optimalisasi kesejahteraan guru honorer juga terus dilakukan hingga saat ini.

Hal ini, terlihat dari upaya pemerintah dalam pendataan sejumlah honorer atau tenaga non ASN untuk tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Segera Daftar Sebelum 10 Januari 2023, Kemdikbud Beri Kesempatan untuk Guru ASN, Honorer dan Kepala Sekolah

Hal ini disampaikan langsung oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas disela-sela konferensi pers Markplus Conference, di Jakarta pada Kamis, 8 Desember lalu 2022.

Menpan RB menyebut saat ini pemerintah masih melakukan pendataan terkait jumlah guru honorer atau tenaga non ASN di daerah sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menerangkan bahwa pendataan ini sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Hore! Pencairan BSU Diperpanjang, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini Sebelum...

Dalam PP tersebut menjelaskan tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x