4 Pertimbangan Ini Dapat Menguntungkan Honorer Agar Diangkat Jadi PNS Pada RUU ASN, Begini Ketentuannya

- 23 Desember 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi , Inilah 4 pertimbangan penentu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak bisa diangkat PNS
Ilustrasi , Inilah 4 pertimbangan penentu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak bisa diangkat PNS /Pixabay/Станислав Кондрашов

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan regulasi yang akan dibahas pemerintah di tahun 2023, ada kabar gembira bahwa tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi kriteria tertentu bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Dengan demikian, info tenaga honorer atau non ASN yang dapat langsung diangkat jadi PNS ini tentunya sebuah peluang emas yang ditunggu-tunggu adanya rencana penghapusan di tahun 2023.

Regulasi tentang tenaga honorer atau non ASN yang dapat langsung diangkat jadi PNS tersebut telah tercantum dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Baca Juga: Informasi Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Jawa Timur, Simak Rincian 3 Formasi Ini!

RUU ASN terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di dalamnya tercantum pasal yang menjelaskan kabar gembira bagi sejumlah tenaga honorer atau non ASN untuk jadi PNS.

Kabarnya asalkan sesuai dengan kriteria yang ditentukan regulasi maka tenaga honorer baik PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak akan dapat langsung diangkat jadi PNS.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Non ASN yang Memenuhi Kriteria Ini Akan Diangkat Langsung Jadi PNS Jika Pemerintah...

Artinya, berdasarkan regulasi RUU ASN jika diterbitkan maka tenaga honorer baik  PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak dapat langsung diangkat jadi PNS apabila sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui RUU ASN Pasal 131A (1) dijelaskan secara jelas bahwa tenaga honorer atau non ASN akan diangkat jadi PNS dengan memerhatikan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Intip Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Teknis di Tahun 2023 Yang Menggiurkan, Simak Rinciannya Disini

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis Pasal 131A ayat (1).

Agar dapat diangkat jadi PNS, maka dari itu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS maupun tenaga kontrak akan dilakukan seleksi administrasi berupa proses verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Menggiurkan, Segini Gaji dan Tunjangan Yang Diperoleh Jika Lulus PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Selain itu, beberapa pertimbangan lainnya seperti masa kerja tenaga honorer atau non ASN juga menjadi faktor pertimbangan akan dilakukan jika ingin diangkat langsung jadi PNS.

Inilah beberapa pertimbangan tenaga honorer atau non ASN jika ingin dapat langsung diangkat jadi PNS beradasarkan RUU ASN:

  1. Masa kerja
  2. Gaji
  3. Ijazah pendidikan terakhir
  4. Tunjangan yang diperoleh sebelumnya

Baca Juga: Segini Jumlah Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Daerah, PANRB Sampaikan Hal Penting Ke Semua Pelamar

Meskipun dalam redaksi di atas disebutkan bahwa tenaga honorer atau non ASN akan langsung diangkat jadi PNS, namun ternyata pada RUU ASN Pasal 135A Ayat (1) juga dijelaskan bahwa tidak serta merta langsung diangkat jadi PNS setelah RUU ASN pertama kali diterbitkan pemerintah.

"Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 135A ayat (1).

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah