Cek Segara, 264 Non ASN ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Honorer dan Masuk Kategori Outsourcing

- 25 Desember 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi. Terdapat 264 kategori non ASN yang tidak mengikuti pendataan tenaga honorer dan menjadi outsourcing.
Ilustrasi. Terdapat 264 kategori non ASN yang tidak mengikuti pendataan tenaga honorer dan menjadi outsourcing. /Tangkap Layar Situs Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Perlu diketahui bahwa terdapat 264 non ASN yang tidak mengikuti pendataan tenaga honorer.

Non ASN yang tidak dapat mengikuti pendatang tenaga honorer tersebut dikatakan bahwa termasuk dalam kategori outsourcing.

Sementara itu, sebelumnya BKN telah menyampaikan hasil rekapitulasi data non ASN tahap prafinalisasi pendataan tenaga honorer melalui portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah:

Keseluruhan totalnya ada 2.215.542, di instansi daerah sejumlah 1.879.903 dan tenaga honorer di instansi pusat sejumlah 335.639.

Baca Juga: 5 Aturan Baru Dana BOS Tahun 2023, Ada Kebijakan Pemotongan Jika Lakukan Berikut

Adapun non ASN yang tidak bisa ikut pendataan dan masuk kategori outsourcing sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi pemerintah @siardata.lampung adalah sebagai berikut:

1. Non ASN Operator Komputer atau Pengemudi Pokko Kikonbekharstal Yonhub
2. Non ASN Operator Kepengemudi Darurat
3. Non ASN Driver Alat Berat
4. Non ASN Supir Ambulance
5. Non ASN Staf Teknik/ Juru Mudi
6. Non ASN Pengatur Mudi
7. Non ASN Juru Syst Kemudi
8. Non ASN Juru Sistem Kemudi
9. Non ASN Juru Sist Kemudi
10. Non ASN Juru Mudi TK.II

Baca Juga: Persiapan Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 8: Perhatikan 5 Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud

11. Non ASN Juru Mudi TK.I
12. Non ASN Juru Mudi Kelas IV
13. Non ASN Juru Mudi Kelas III
14. Non ASN Juru Mudi Kelas II
15. Non ASN Juru Mudi Kelas I
16. Non ASN Juru Mudi III
17. Non ASN Juru Mudi II
18. Non ASN Juru Mudi I
19. Non ASN Juru Mudi atau Alnav
20. Non ASN Juru Mudi (Kelas III)

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @siardata.lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah