BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk tenaga honorer atau non ASN kategori guru dari pemerintah.
Adanya kabar untuk tenaga honorer atau non ASN ini disampaikan melalui surat edaran Kemenag dengan nomor surat B-3771.2/DJ.I.IV/HM.01/12/2022, yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2022.
Pengumuman untuk tenaga honorer kategori guru tersebut berkaitan dengan pemberitahuan bantuan insentif guru PAI non PNS tahun 2022.
Lebih lanjut bantuan insentif untuk guru ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 80 tahun 2022 mengenai Juknis bantuan insentif bagi guru PAI bukan PNS pada sekolah TA 2022.
Bagi guru honorer penerima bantuan insentif bisa melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme seperti sebagai berikut:
- Melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan SPTJM pada SIAGA melalui akun masing-masing.
- Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau BSI terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022.
Untuk pengambilan dana insentif bagi guru honorer PAI harus membawa dokumen berupa: kartu bantuan insentif dan SPTJM di atas materi 10.000, dan juga KTP asli.