BERITASOLORAYA.com - Dana BOS tahun 2023 terdapat aturan baru yang salah satu kebijakannya mengenai pemotongan dana penyaluran BOS.
Adapun aturan baru dana BOS, memiliki perbedaan yang menonjol antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022.
Aturan baru dana BOS tahun 2023 tersebut membahas 5 kebijakan sebagaimana paparan dari 'Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)' untuk tahun 2023.
Salah satu narasumber dalam webiner sosialisasi dana BOS tahun 2023 adalah Iwan Syahril yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Webinar tersebut diadakan pada Kamis, 22 Desember tahun 2022.
Baca Juga: Persiapan Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 8: Perhatikan 5 Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud
Berikut 5 kebijakan dana BOS yang harus diketahui:
1. Jumlah Besaran Dana BOS
Anggaran dana BOS tahun 2023 ini jumlah besarannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran dana yang disediakan pemerintah untuk BOSP tahun 2023 dalah Rp59.08 Triliun yang semula di tahun 2022 Rp58,79 Trilliun, artinya meningkat 0,5%.