Tegaskan Pelamar Hanya Pilih Satu Formasi, Ini Kriteria Pelamar PPPK 2022 Kemenag

- 26 Desember 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK 2022 Kemenag
Ilustrasi pelamar PPPK 2022 Kemenag /Pixabay/hartono subagio

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPPK 2022 Kemenag telah dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022  hingga tanggal 6 Januari tahun 2023.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, menyampaikan bahwa total formasi yang dibuka PPPK 2022 Kemenag sebanyak 49.549 formasi.

Pengadaan seleksi PPPK 2022 Kemenag dibuka sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan status pegawai non ASN yang telah mengabdi di Kementerian Agama.

Menurut Nizar, ada 3 kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Kebijakan Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi hingga Peningkatan Profesionalitas

  1. Pelamar PPPK Kemenag merupakan eks tenaga honorer kategori II 

Kategori yang melamar adalah peserta  yang terdaftar pada pangkalan data database BKN.

Selain itu, pelamar tersebut juga harus mempunyai kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga  periode pendaftaran PPPK Tahun 2022.

  1. Non ASN Kementerian Agama. 

Pelamar merupakan non ASN yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Tahun 2022 

Selain itu, pelamar juga wajib mempunyai pengalaman di bidang kerja  yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai perundang-undangan.

Baca Juga: Guru ASN dan Non Masih Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini sampai 10 Januari 2023, Jalan Mulus Sertifikasi

  1. Pelamar yang lain 

Pelamar ini tidak termasuk pelamar 1 dan 2. Pelamar kategori ketiga harus mempunyai pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar sesuai aturan perundang-undangan.

Sementara itu, syarat pelamar yang mendaftar PPPK Kemenag adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Usianya yang dimiliki minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Putusan pidana yang dimaksud adalah karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru yang Lulus PPPK, Ini Aturan Baru Syarat Jadi Kepala Sekolah

4. Pelamar yang mendaftar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, maupun Polri.

Selain itu, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD).

5. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

Pendaftaran PPPK Kemenag dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai jadwal dan ketentuan.

Pendaftaran dilakukan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Dikatakan bahwa pelamar nantinya hanya boleh memilih satu formasi saja.

Baca Juga: 5 Tips Berkendara Aman dan Nyaman Ketika Liburan, Nomor 3 Sering Terlupa?

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” kata Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah