Enaknya Jika Lulus CPNS 2023, Besaran Gaji PNS Mulai Golongan I Hingga IV Ini Menggiurkan!

- 27 Desember 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Inilah rincian besaran gaji PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019
Ilustrasi Inilah rincian besaran gaji PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Inilah informasi terkait besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV.

Besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.

Berapa nominal besaran gaji pokok PNS bagi golongan I, II, III, dan golongan IV? Simak besaran gaji PNS berikut ini sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 Tahun 2019.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka, Menpan RB Usulkan Instansi Data Kebutuhan Formasi, Honorer Siap Jadi ASN? 

Terkait besaran gaji pokok PNS, terdiri atas golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Untuk golongan I, golongan II dan golongan III terbagi menjadi empat sub golongan lagi menjadi a, b, c dan d.

Adapun golongan IV memiliki sub golongan yang terbagi menjadi lima, yaitu a, b, c, d dan e.

Besaran gaji PNS berbeda di setiap golongan, hal ini dilihat berdasarkan perbedaan masa kerja golongan. Inilah rincian besaran gaji PNS :

Baca Juga: KETUK PALU, CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka, Tenaga Honorer Cek Formasi yang Jadi Prioritas, Resmi Menpan RB

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x