Enaknya Jika Lulus CPNS 2023, Besaran Gaji PNS Mulai Golongan I Hingga IV Ini Menggiurkan!

- 27 Desember 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Inilah rincian besaran gaji PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019
Ilustrasi Inilah rincian besaran gaji PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 /Pexels/Karolina Grabowska

- Untuk golongan IIIb berkisar dari Rp2.699.500 hingga Rp4.415.600

- Untuk golongan IIIc berkisar dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

- Untuk golongan IIId berkisar dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

Baca Juga: Resmi, CPNS dan PPPK 2023 Akan Kembali Dibuka, Cek Formasi Jabatan Prioritas yang Bisa Honorer Isi Disini!

- Untuk golongan IVa berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- Untuk golongan IVb berkisar dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- Untuk golongan IVc berkisar dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

- Untuk golongan IVd berkisar dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- Untuk golongan IVe berkisar dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Baca Juga: Hanya 5 Hari Lagi, Lowongan Kerja di PT. Tiga Global Sejahtera Dibuka. Lihat Info lengkapnya di Sini...

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah