Enaknya Jika Lulus CPNS 2023, Besaran Gaji PNS Mulai Golongan I Hingga IV Ini Menggiurkan!

- 27 Desember 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Inilah rincian besaran gaji PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019
Ilustrasi Inilah rincian besaran gaji PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 /Pexels/Karolina Grabowska

Itulah rincian besaran gaji PNS yang diterima setiap bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah