Itulah rincian besaran gaji PNS yang diterima setiap bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.
Semoga bermanfaat.***
Itulah rincian besaran gaji PNS yang diterima setiap bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.
Semoga bermanfaat.***
Editor: Kamaludin
Sumber: peraturan.bpk.go.id