Enaknya Jika Lulus CPNS 2023, Besaran Gaji PNS Mulai Golongan I Hingga IV Ini Menggiurkan!

- 27 Desember 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Inilah rincian besaran gaji PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019
Ilustrasi Inilah rincian besaran gaji PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 /Pexels/Karolina Grabowska

- Untuk golongan Ia berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

- Untuk golongan Ib berkisar dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

- Untuk golongan Ic berkisar dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

- Untuk golongan Id berkisar dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

- Untuk golongan IIa berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

- Untuk golongan IIb berkisar dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Menpan RB Pastikan Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Formasi Ini Yang Diisi!

- Untuk golongan IIc berkisar dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

- Untuk golongan IId berkisar dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000

- Untuk golongan IIIa berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah