BERITASOLORAYA.com – Inilah informasi terkait besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV.
Besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I, II, III hingga IV ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019.
Berapa nominal besaran gaji pokok PNS bagi golongan I, II, III, dan golongan IV? Simak besaran gaji PNS berikut ini sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No 15 Tahun 2019.
Terkait besaran gaji pokok PNS, terdiri atas golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.
Untuk golongan I, golongan II dan golongan III terbagi menjadi empat sub golongan lagi menjadi a, b, c dan d.
Adapun golongan IV memiliki sub golongan yang terbagi menjadi lima, yaitu a, b, c, d dan e.
Besaran gaji PNS berbeda di setiap golongan, hal ini dilihat berdasarkan perbedaan masa kerja golongan. Inilah rincian besaran gaji PNS :
- Untuk golongan Ia berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- Untuk golongan Ib berkisar dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
- Untuk golongan Ic berkisar dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
- Untuk golongan Id berkisar dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
- Untuk golongan IIa berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
- Untuk golongan IIb berkisar dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
- Untuk golongan IIc berkisar dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
- Untuk golongan IId berkisar dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000
- Untuk golongan IIIa berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- Untuk golongan IIIb berkisar dari Rp2.699.500 hingga Rp4.415.600
- Untuk golongan IIIc berkisar dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Untuk golongan IIId berkisar dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
- Untuk golongan IVa berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Untuk golongan IVb berkisar dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Untuk golongan IVc berkisar dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Untuk golongan IVd berkisar dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Untuk golongan IVe berkisar dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Itulah rincian besaran gaji PNS yang diterima setiap bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.
Semoga bermanfaat.***