Ketiga, arah kebijakan pada CPNS tahun 2023 akan dilaksanakan dengan sangat selektif pada pengadaan ASN mendatang.
Adapun arah kebijakan keempat yaitu pada rekrutmen CPNS maupun PPPK di tahun 2023, pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Seperti yang diketahui, pemerintah saat ini tengah menganalisis jenis jabatan mana saja yang akan terdampak oleh transformasi digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menpan RB.
Khusus pada rekrutmen CPNS tahun 2023, Menpan RB menyampaikan ada prioritas jabatan atau profesi untuk pemenuhan kebutuhan PNS tertentu yang terdiri atas:
- Hakim
- Jaksa
- Dosen
- Tenaga teknis tertentu
Pada poin tenaga teknis tertentu, termasuk di dalamnya yaitu pelamar yang memiliki talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai pada Peraturan Menpan RB Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara itu, pada rekrutmen tenaga honorer pada seleksi PPPK tahun 2023, pemerintah akan kembali fokus pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.