Maka dari itu, Menpan RB meminta kepada instansi pemerintah untuk mulai segera mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” ungkap Menpan RB.
Menpan RB pun menambahkan bahwa pada CPNS dan PPPK tahun 2023 akan mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu guna mendukung program strategi nasional, termasuk kemampuan anggaran dan letak geografis.***