BERITASOLORAYA.com – Kabar terkait nasib pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PNS maupun ASN PPPK setelah adanya pendataan non ASN masih belum usai.
Pasalnya, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyampaikan bahwa pada pendataan non ASN yang telah dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK maupun PNS.
Menpan RB menjelaskan bahwa pendataan non ASN yang telah dilakukan bukan untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi PNS maupun ASN PPPK di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
"Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN," tegas Menpan RB pada Senin akhir November 2022 lalu.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian PANRB bersama Komisi II DPR RI terus berupaya mencari solusi terbaik untuk nasib tenaga honorer atau non ASN di Tanah Air.
Pada saat menjalani Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Menpan RB sempat menyampaikan bahwa akan ada tiga solusi bagi masalah penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah baik pusat dan daerah yang harus dikaji bersama.
Solusi terkait nasib tenaga honorer tersebut saat Raker bersama Komisi II DPR RI merupakan sebuah upaya Menpan RB untuk membuat pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan normal.