- Mengurangi jabatan yang terdampak transformasi digital
Pada CPNS dan PPPK tahun 2023, pemerintah akan memangkas jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Maka Dari itu, pemerintah pun masih harus mengkaji kembali jabatan mana saja yang akan dipangkas akibat transformasi digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” ucap Menpan RB.
Adapun pada seleksi CPNS tahun 2023, pemerintah akan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis lainnya termasuk jabatan pelaksana prioritas dan talenta digital.
Sementara itu, pada rekrutmen PPPK tahun 2023 tetap akan memprioritaskan pemenuhan tenaga honorer kategori guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelas Menpan RB.
Maka dari itu, Menpan RB meminta instansi untuk segera mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023 yang prioritas agar segera diisi.
Baca Juga: Enaknya Jika Lulus CPNS 2023, Besaran Gaji PNS Mulai Golongan I Hingga IV Ini Menggiurkan!