BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, 56.358 guru miliki kabar gembira dari Kemdikbud terkait pencairan tunjangan.
Pasalnya bagi guru sejumlah 56.358 orang, akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG.
Hal tersebut sesuai dengan SK Penerima Tunjangan Khusus atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Penerimaan TKG, bertujuan untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG bagi 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek, Nunuk Suryani,menyampaikan bahwa TKG diperuntukkan bagi guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Tidak hanya itu, TKG diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.
Adapun pemerian TKG ini, diberikan oleh Kemdikbud bagi guru ASN dan non ASN sebagai penghargaan atas pengabdiannya.