Hore, Sejumlah 56.358 Guru Ini Akan Kantongi Tunjangan Dari Kemdikbud, Anda Termasuk? Cek Rekening Sekarang

- 27 Desember 2022, 06:20 WIB
Bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, 56.358 guru miliki kabar gembira dari Kemdikbud terkait pencairan tunjangan
Bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, 56.358 guru miliki kabar gembira dari Kemdikbud terkait pencairan tunjangan /YouTube DITJEN GTK KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud, 56.358 guru miliki kabar gembira dari Kemdikbud terkait pencairan tunjangan.

Pasalnya bagi guru sejumlah 56.358 orang, akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG.

Hal tersebut sesuai dengan SK Penerima Tunjangan Khusus atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka, Menpan RB Usulkan Instansi Data Kebutuhan Formasi, Honorer Siap Jadi ASN? 

Penerimaan TKG, bertujuan untuk memberikan penguatan serta kepastian TKG bagi 56.358 guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Ristek, Nunuk Suryani,menyampaikan bahwa TKG diperuntukkan bagi guru yang menjalani tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Tidak hanya itu, TKG diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di wilayah khusus.

Adapun pemerian TKG ini, diberikan oleh Kemdikbud bagi guru ASN dan non ASN sebagai penghargaan atas pengabdiannya.

Baca Juga: KETUK PALU, CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka, Tenaga Honorer Cek Formasi yang Jadi Prioritas, Resmi Menpan RB

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x