Baca Juga: Dwelling Time Indonesia Masuk Daftar 20 Negara dengan Pelabuhan Terbaik, Luhut: Kita Patut Bangga
Apabila pada periode pengusulan tersebut tidak segera dilakukan kenaikan pangkat maka kemungkinan tidak ada perpanjangan waktu untuk melakukan usulan kenaikan pangkat di 2023.
Adapun penjabatan timeline kenaikan pangkat ASN pada 2023 mendatang sebagai berikut:
1. Pada awal Januari sampai dengan 20 Februari 2023, instansi terkait dapat melakukan pengusulan atau approve atau submit untuk mengusulkan kenaikan pangkat.
Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Kemdikbud Rilis Jadwal Seleksi Terbaru, Seluruh Pelamar Segera Bersiap!
Usulan kenaikan pangkat tersebut dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan dan dokumen pendukung telah terpenuhi.
Termasuk didalamnya dokumen penilaian kinerja pegawai.
2. Pada akhir Februari 2023 Pemerintah melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN akan menetapkan persetujuan kenaikan pangkat.
Pihak terkait dapat mempertimbangkan soal teknis kenaikan pangkat oleh ASN yang mengusulkan kenaikan pangkat tersebut.
Baca Juga: Telah Dibuka Pendaftaran Lowongan Kerja PT Tiga Global Sejahtera, Simak Persyaratannya