Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 1 Januari 2023, 17:23 WIB
Ilustrasi. 4 Hal ini menyebabkan PPPK dipecat atau diputus hubungan kontrak kerja secara tidak hormat
Ilustrasi. 4 Hal ini menyebabkan PPPK dipecat atau diputus hubungan kontrak kerja secara tidak hormat /Jason Strull/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini 4 hal yang menyebabkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipecat secara tidak hormat.

Informasi ini penting untuk diketahui PPPK sebab berkaitan erat dengan kelanjutan nasib PPPK sebagai pegawai pemerintah.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa 4 hal penyebab PPPK dipecat secara tidak hormat berikut ini dikutip BeritaSoloraya.com dari peraturan resmi pemerintah.

Baca Juga: Sudah Tahu Aturan Jenis-Jenis Cuti untuk PPPK? Simak Penjelasan Berikut, Resmi dari BKN

Peraturan resmi yang masih berlaku hingga saat ini dan mengatur permasalahan ASN termasuk PPPK adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pada pasal 104 UU Nomor 5 tahun 204 tentang ASN disebutkan bahwa PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, masih di pasal yang sama, instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan PPPK.

Lebih lanjut, PPPK yang melakukan pelanggaran displin nantinya akan dijatuhi hukuman disiplin.

Baca Juga: Catat Jadwal Lengkap Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9, dari Januari sampai November 2023

Adapun mengenai pemecatan atau pemutusan hubungan kerja bagi PPPK, terdapat tiga mekanisme yang berlaku.

Tiga mekanisme pemecatan tersebut antara lain:

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat,

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,

- Pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.

Artikel ini akan berfokus pada poin pemutusan hubungan kerja PPPK dengan tidak hormat.

Baca Juga: Benarkah Syarat Ikut Seleksi Calon Guru Penggerak Harus Mengajar Selama Bertahun-tahun? Ini Jawabannya

Secara khusus, pemecatan atau pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan tidak hormat dijelaskan dalam pasal 105 ayat 3.

Terdapat empat hal yang apabila dilakukan oleh PPPK, maka PPPK tersebut akan dipecat secara tidak hormat. Berikut empat hal yang dimaksud:

1. Ketika PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2. Apabila PPPK dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

3. Apabila PPPK menjadi anggota dan atau pengurus partai politik; atau

4. Apabila PPPK dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

Perlu diketahui bahwa pernyataan ini juga terdapat dalam RUU ASN, revisi atas UU nomor 5 tahun 2014, yang juga masih mencantumkan empat hal ini sebagai penyebab ASN PPPK dipecat dengan tidak hormat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah