Sejak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima surat dari Menpan RB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, usulan Pemkot ingin tetap memberdayakan tenaga outsourcing tanpa pihak ketiga akhirnya disetujui dengan sejumlah ketentuan.
Eri mengungkapkan sejak Ia menerima surat tersebut, Pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga honorer atau non ASN yang sesuai dengan jabatan ASN.
Baca Juga: Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Menjadi ASN PPPK 2023. Lihat 4 Analisa Berikut Ini...
Kalaupun boleh menambah atau merekrut tenaga honorer, itu yang termasuk kategori tenaga penunjang seperti petugas kebersihan, keamanan dan sopir.
“Sejak (menerima surat) ini, pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga non ASN yang sesuai jabatan ASN. kalau boleh menambah, itu yang tenaga penunjang seperti petugas kebersihan, keamanan dan sopir,” ungkap Eri.
Tidak sampai disitu, kedepan tenaga honorer atau non ASN Pemkot Surabaya akan terbagi dalam dua kategori.
Adapun kategori yang dimaksud adalah tenaga penunjang dan tenaga non penunjang.
Kedua kategori honorer ini pun telah ditentukan perhitungan besaran gajinya berdasarkan Surat Kemenpan RB.
Dalam mekanisme gaji bagi tenaga non penunjang, Eri menyebut, besaran gaji yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, keahlian, pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya.***