Selamat, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Bisa Direkrut di Tahun 2023, Wali Kota Surabaya: Akan Ada 2 Kategori

- 1 Januari 2023, 23:06 WIB
Wali Kota Surabaya menyampaikan bahwa di tahun 2023 akan masih ada tenaga honorer yang direkrut untuk kategori berikut ini
Wali Kota Surabaya menyampaikan bahwa di tahun 2023 akan masih ada tenaga honorer yang direkrut untuk kategori berikut ini /freepik.com

BERITASOLORAYA.com – Meski pemerintah pusat telah menghapus tenaga honorer di tahun 2023, namu sebanyak 24 ribu non ASN di Pemkot Surabaya masih tetap dipertahankan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut jika teanga honorer atau non ASN di Pemkot Surabaya dihapus, maka akan meningkatkan pengangguran.

Dengan demikian, Eri Cahyadi memutuskan untuk mempertahankan tenaga honorer atau non ASN tersebut.

Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Saja yang Diangkat PNS Menurut RUU ASN, Anda Termasuk?

“Saya mengatakan tidak bisa kalau ini (non ASN) dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, sehingga saya pertahankan tenaga itu,” ungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Eri menyebut bahwa 2021 lalu, Pemkot dan DPRD Surabaya telah mendapatkan peringatan keras dari pemerintah pusat karena kedapatan jumlah tenaga non ASN yang termasuk outsourcing di Kota Surabaya mencapai 24 ribu lebih.

Melihat pada hal tersebut, Eri menyebut bahwa berangkat dari situ, Ia menyadari bahwa kebijakan yang selama ini diterapkan di Pemkot Surabaya masih kurang pas.

Baca Juga: Tenaga Honorer Waspada, Deputi : Instansi yang Masih Angkat dan Bayar Non ASN di Tahun 2023 Akan...

Hal tersebut karena, pegawai di lingkup pemerintah yang ada adalah tenaga ASn dan non ASN, sehingga dalam hal pembayaran gaji tenaga honorernya mengacu pada sejumlah peraturan.

Sejak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima surat dari Menpan RB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, usulan Pemkot ingin tetap memberdayakan tenaga outsourcing tanpa pihak ketiga akhirnya disetujui dengan sejumlah ketentuan.

Eri mengungkapkan sejak Ia menerima surat tersebut, Pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga honorer atau non ASN yang sesuai dengan jabatan ASN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Menjadi ASN PPPK 2023. Lihat 4 Analisa Berikut Ini...

Kalaupun boleh menambah atau merekrut tenaga honorer, itu yang termasuk kategori tenaga penunjang seperti petugas kebersihan, keamanan dan sopir.

“Sejak (menerima surat) ini, pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga non ASN yang sesuai jabatan ASN. kalau boleh menambah, itu yang tenaga penunjang seperti petugas kebersihan, keamanan dan sopir,” ungkap Eri.

Tidak sampai disitu, kedepan tenaga honorer atau non ASN Pemkot Surabaya akan terbagi dalam dua kategori.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Dapat Lagi Diangkat PPK di Tahun 2023, Benarkah? Non ASN Simak Informasinya Disini..

Adapun kategori yang dimaksud adalah tenaga penunjang dan tenaga non penunjang.

Kedua kategori honorer ini pun telah ditentukan perhitungan besaran gajinya berdasarkan Surat Kemenpan RB.

Dalam mekanisme gaji bagi tenaga non penunjang, Eri menyebut, besaran gaji yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, keahlian, pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya.***

 

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah