Baca Juga: Nasib Tunjangan Guru dan Dosen sesuai Regulasi Ini, Pahami Informasinya Berikut Ini
Ketiga, seleksi CPNS tahun 2023 oleh pemerintah akan berlangsung dengan cara yang sangat selektif.
Keempat, pemerintah akan mengurangi rekrutmen terhadap jabatan atau profesi yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Arah kebijakan dari Pemerintah tersebut sudah cukup mudah dipahami, sehingga tenaga honorer bisa segera bersikap.
Sebagai informasi, Pemerintah hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai profesi apa saja yang akan dikurangi pada seleksi ASN 2023 ini.
Namun, menurut penjelasan Pemerintah bahwa ada jabatan yang diuntungkan dalam seleksi ASN 2023 ini. Apa saja? Simak di bawah ini.
Seleksi ASN 2023 ini nanti akan fokus pada dua bidang, yaitu CPNS dan PPPK. Dan untuk seleksi CPNS 2023 akan memprioritaskan profesi tertentu, yaitu Jaksa, Dosen, Hakim, Tenaga teknis tertentu lainnya yang termasuk talenta digital, dan Jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dan untuk seleksi PPPK 2023 mendatang akan mengutamakan profesi yaitu guru, Tenaga kesehatan, dan Tenaga teknis lainnya.
Baca Juga: Kenali Logo pada Kemasan Pangan, 3 Hal Ini Perlu Anda Perhatikan. Sudah Menyadarinya?