Nasib Tunjangan Guru dan Dosen sesuai Regulasi Ini, Pahami Informasinya Berikut Ini

- 2 Januari 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi. Nasib tunjangan guru dan dosen berdasarkan RUU Sisdiknas
Ilustrasi. Nasib tunjangan guru dan dosen berdasarkan RUU Sisdiknas /Mikhail Nilov/Pexels
BERITASOLORAYA.com - Pada regulasi RUU Sisdiknas terdapat beberapa pertanyaan mengenai tunjangan guru dan dosen.

Pasalnya, tunjangan guru dan dosen di RUU Sisdiknas terdapat beberapa perubahan dalam aturan kebijakannya.
 
Adapun pertanyaan mengenai tunjangan guru dan dosen di RUU Sisdiknas sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari sisdiknas.kemdikbud.go.id.
 
 
Salah satu pertanyaannya adalah sebagai berikut ini: Bagaimana guru-guru yang sudah menerima tunjangan berdasarkan UU Guru dan Dosen?

Setiap guru yang sudah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus disampaikan dalam Pasal 145 ayat (1) di RUU Sisdiknas.

Tunjangan guru-guru tersebut yang diatur dalam RUU Sisdiknas berdasarkan UU Guru dan Dosen akan tetap menerima tunjangan.

Ketentuannya yaitu sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Baca Juga: Kenali Logo pada Kemasan Pangan, 3 Hal Ini Perlu Anda Perhatikan. Sudah Menyadarinya?

Persyaratan yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundangan misalnya sebagai berikut:
 
- Belum pensiun
 
- Mengajar secara aktif sesuai minimum beban jam mengajar dan seterusnya

Adanya RUU Sisdiknas ini terdapat beberapa kesalahpahaman. Diantaranya yaitu karena UU Guru dan Dosen dicabut dalam RUU Sisdiknas, maka besaran tunjangan dalam UU tersebut dianggap tidak akan berlaku lagi.
 
Baca Juga: Kesejahteraan Tenaga Honorer Masih Diperjuangkan, KRPI : 3 Rekomendasi untuk Perbaikan Nasib Rakyat Pekerja

Pada kenyataannya, pengaturan dalam Pasal 145 ayat (1) di RUU Sisdiknas merupakan bagian dari ketentuan peralihan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru".

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Baca Juga: Selamat, Hanya Tenaga Honorer Ini yang Bisa Direkrut di Tahun 2023, Wali Kota Surabaya: Akan Ada 2 Kategori

Artinya, sebagaimana Pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas, besaran tunjangan guru yang sudah menerima tunjangan sesuai UU Guru dan Dosen dilindungi secara hukum.

Ketentuan penerima tunjangan tidak akan terganggu meskipun UU-nya sudah dicabut. Intinya pada RUU Sisdiknas tunjangan guru dan dosen masih berlaku selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Sementara itu, Masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat mencermati semua dokumen terkait RUU Sisdiknas.

Masyarakat, individu maupun lembaga dapat memberi masukan RUU Sisdiknas melalui laman berikut https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
 
Baca Juga: Hanya Tenaga Honorer Kategori Ini Saja yang Diangkat PNS Menurut RUU ASN, Anda Termasuk?

Demikian informasi seputar nasib tunjangan guru dan dosen sesuai regulasi RUU Sisdiknas yang disampaikan berdasarkan tanya jawab.

Anda dapat melihat secara rinciannya mengenai tanya jawab dan masukan seputar RUU Sisdiknas melalui laman resmi Sisdiknas Kemdikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x