Ada Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan hingga Tahun 2024? Begini Kata Menteri Kesehatan

- 2 Januari 2023, 09:46 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS
Ilustrasi pelayanan BPJS /bpjs-kesehatan.go.id/
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 dari Menteri Kesehatan.

Dikatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 ini, dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Iuran BPJS kesehatan hingga tahun 2024 disampaikan oleh Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau biasa disapa sebagai Jokowi.
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs indonesiabaik.id, berikut ini jumlah besaran iuran BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Masyarakat Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, artinya gratis.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Masyarakat Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan.

Diantaranya yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulan. Di mana, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
 
Baca Juga: Nasib Tunjangan Guru dan Dosen sesuai Regulasi Ini, Pahami Informasinya Berikut Ini

3. PPU yang Bekerja di BUMN, BUMD dan Bekerja di Swasta

Peserta PPU merupakan mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Di mana, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU
 
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 1% dari gaji atau upah setiap orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
 
Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Punya Kesempatan Jadi ASN pada 2023? Simak Keterangan MenpanRB di Sini

5. Peserta PBPU, dan Iuran Peserta Bukan Pekerja

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti halnya saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain.

Peserta bukan pekerja membayar BPJS dengan rincian sebagai berikut:
 
- Kelas III Rp42.000 setiap orang per bulan.
 
Per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
 
- Kelas II Rp100.000 setiap orang per bulan
 
- Kelas I sebesar Rp150.000 setiap orang per bulan.
 
Baca Juga: Kenali Logo pada Kemasan Pangan, 3 Hal Ini Perlu Anda Perhatikan. Sudah Menyadarinya?

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Penetapan iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebagai berikut:

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun setiap bulan yang dibayar oleh pemerintah.

Berikut ini besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga pada tahun 2024 yang terdiri dari beberapa peserta.
 
Baca Juga: Kesejahteraan Tenaga Honorer Masih Diperjuangkan, KRPI : 3 Rekomendasi untuk Perbaikan Nasib Rakyat Pekerja

Besaran iuran ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan bahwa tidak mengalami sebuah kenaikan dalam besaran iuran BPJS Kesehatan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x