Memahami RUU Baru, Ada Perubahan Kebijakan Terkait Tunjangan Guru, PPG Tidak Berlaku Sama?

- 2 Januari 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi pembahasan memgenai RUU Sisdiknas
Ilustrasi pembahasan memgenai RUU Sisdiknas /Kemendikbud ristek/
 
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mencanangkan RUU yang salah satu poin pembahasannya mengenai tunjangan guru.

Diketahui bahwa tunjangan guru saat ini, diatur dalam beberapa regulasi yang salah satunya disampaikan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Sementara itu, RUU yang dimaksud yang salah satu poinnya membahas tentang tunjangan guru yaitu tertuang dalam RUU Sisdiknas.
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari sisdiknas.kemdikbud.go.id, terdapat tanya jawab mengenai RUU Sisdiknas.

Salah satu pertanyaannya yaitu, apa perubahan kebijakan terkait tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas?

Disampaikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi hanya dapat diterima oleh guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik.
 
Akan tetapi, dalam RUU Sisdiknas, tunjangan tidak lagi dikaitkan dengan sertifikat pendidik.
 

Sertifikat pendidik yang diperoleh dari PPG hanyalah merupakan prasyarat mengajar bagi calon guru baru serta berfungsi selayaknya SIM untuk mengemudi. Sedangkan tunjangan guru adalah bagian dari penghasilan guru.

Apabila seorang guru sudah terlanjur mengajar tanpa sertifikat pendidik, karena sebelumnya kapasitas PPG tidak mencukupi, maka akan mendapatkan penghasilan yang layak.

Guru tersebut mendapat penghasilan yang layak tanpa menunggu antrean mendapatkan sertifikat pendidik.
 
Adapun pengaturan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut:

1. Pasal 109 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus dari PPG

2. Pasal 144 mengatur bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan yang belum mengikuti atau belum lulus PPG dapat tetap mengajar.

3. Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru memperoleh penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan Serdik.
 
Penjelasan Pasal 105 huruf a menekankan sebagai berikut:

1. Guru ASN negeri memperoleh penghasilan yang layak berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.

2. Guru non-ASN swasta memperoleh penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

UU tersebut sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya.
3. Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, negeri maupun swasta, yang telah memenuhi persyaratan.
 

Pada satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan dalam bentuk BOSP.

Tujuannya akan meningkat untuk membantu yayasan dalam menyediakan penghasilan yang layak bagi para guru-gurunya.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x