BERITASOLORAYA.com – Demi menuntaskan masalah honorer, pemerintah berencana menjalankan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Wacana penghapusan honorer tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Disebutkan bahwa 5 tahun setelah PP No 49/2018 itu disahkan atau tepatnya 28 November 2023, hanya PNS dan PPPK saja yang termasuk dalam status kepegawaian ASN dan dapat bekerja di instansi pemerintah.
Soal penghapusan honorer 2023 tentu membuat para tenaga non ASN khawatir, sebab pemerintah belum juga memberi solusi untuk honorer.
Baca Juga: Jelang Penghapusan, Berikut Solusi bagi Tenaga Honorer di Tahun 2023, Bisa Jadi ASN?
Di tengah kekhawatiran tersebut, ada kabar gembira untuk tenaga honorer yang bekerja di dua instansi pemerintahan ini.
Pertama, tenaga honorer tidak akan dihapus pada tahun 2023 dan tetap diizinkan bekerja di Pemprov Kalimantan Timur.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menegaskan bahwa dirinya tidak menyetujui soal penghapusan honorer.
Baca Juga: Wajib Tau, Ini Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ternyata Cuman Sampai Umur Segini