Adapun surat edaran tersebut berisi tentang penunjukan TPK tahun 2023 yang ditanda tangani pada tanggal 28 Desember 2022 lalu.
Tentunya, keputusan honorer dapat bekerja di Pemprov Gorontalo tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi, Perubahan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Bisa Lakukan Ini Mulai Besok!
1. OPD dapat menunjuk TPK untuk mengisi jabatan yang tidak dilaksanakan tugasnya oleh ASN atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
2. Penunjukkan honorer TPK untuk tahun 2023 mengacu pada jumlah honorer TPK di tahun 2022.
3. OPD tidak diperkenankan untuk menambah jumlah honorer TPK 2023. SK harus mengacu pada jumlah TPK di tahun 2022.
Jika OPD harus mengganti honorer TPK yang telah terdata, OPD harus melakukan seleksi ulang demi menjaga akurasi data TPK yang telah dihitung.
Pemprov Gorontalo sendiri telah melakukan pedataan terhadap tenaga TPK hingga tahun 2021. Dari sejumlah 4.375 TPK hingga tahun 2022, yang sudah terdata ada 3.557 TPK.***