Hasil Pembahasan Nasib Tenaga Honorer Jelang Isu Penghapusan non ASN di Tahun 2023, Akan Ada Sanksi Bagi...

- 2 Januari 2023, 22:47 WIB
Inilah hasil pembahasan nasib tenaga honorer jelang adanya penghapusan non ASN di tahun 2023, simak infonya
Inilah hasil pembahasan nasib tenaga honorer jelang adanya penghapusan non ASN di tahun 2023, simak infonya /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pembahasan nasib pengangkatan terhadap tenaga honorer atau non ASN sudah memasuki tahun baru 2023.

Pasalnya, masih banyak dari tenaga honorer yang masih khawatir terkait adanya upaya penghapusan non ASN di lingkungan pemerintah pada 28 November 2023 mendatang.

Adanya penghapusan non ASN tersebut sebagai upaya tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait nasib tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Aturan Baru Kemdikbud, Guru yang Hendak Jadi Kepala Sekolah Harus Memiliki 2 Sertifikat Ini, Apa Saja?

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa di instansi pemerintah pusat dan daerah, mewajibkan pegawainya harus terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, bukan tenaga honorer.

Sementara itu, baru-baru ini pemerintah telah membahas masalah nasib tenaga honorer pada rapat yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB beserta beberapa tamu undangan termasuk Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Arif Mustofa pada 20 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Ingat, Guru Penggerak Lebih Mudah Sertifikasi, Cukup Lakukan Ini di PPG, Ada 2 Keuntungan Besar

Seperti kita ketahui bahwa di tanggal 28 November 2023 nanti, rencananya pemerintah akan menghapus tenaga honorer atau non ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk menindaklanjuti PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah