Tenaga Honorer Hanya Bisa Bertugas hingga 5 Tahun? Ini Batas Usia Diangkat Jadi ASN dan Regulasinya

- 3 Januari 2023, 09:07 WIB
Ilustrasi. Berikut penjelasan batas usia honorer  diangkat jadi ASN
Ilustrasi. Berikut penjelasan batas usia honorer diangkat jadi ASN /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com - Rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023, keputusannya tertuang dalam surat Menpan-RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Selain itu, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 tertuang pula pada PP No. 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut membuka peluang tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Klarifikasi Larangan Rekrut Tenaga Honorer di Tahun 2023, Ada Prioritas Pengangkatan ASN

Sehubungan dengan hal itu, diwajibkan dalam PP supaya setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK.

Kebutuhan dan jenis jabatan P3K sesuai analisis jabatan dan beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Seleksi PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di mana, sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adapun seleksi PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara tingkat nasional. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh panitia seleksi.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah