Klarifikasi Larangan Rekrut Tenaga Honorer di Tahun 2023, Ada Prioritas Pengangkatan ASN

- 3 Januari 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi. Klarifikasi honorer tidak bisa direkrut di 2023
Ilustrasi. Klarifikasi honorer tidak bisa direkrut di 2023 /Tangkap Layar Situs Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Pada regulasi yang diterbitkan pemerintah, terdapat aturan melarang pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023.

Keputusan penghapusan tenaga honorer tahun 2023 tertuang dalam surat Menpan-RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Penghapusan tenaga honorer tahun 2023 juga tertuang dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Selamat, 214 Ribu ASN di Kemenag Dapat Ini di Awal Tahun 2023, Cek Link Berikut

Pada pasal 96, ayat 1 disampaikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN.

Pada ayat 2, disebutkan bahwa hal itu berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer).

Selanjutnya pada Pasal 99, ayat 1 dijelaskan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, yakni:

- Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas di lembaga non struktural,

- Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) /badan layanan umum daerah (BLUD).

- Lembaga penyiaran publik, dan

- Perguruan tinggi negeri baru. Di mana hal itu berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru

Baca Juga: Tahun 2023 Bisa Menjadi Suram dan Frustrasi Bagi Tenaga Honorer, Ini Alasan Utamanya

Pada pegawai di instansi-instansi tersebut, sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas (tenaga honorer) paling lama 5 (lima) tahun.

Ayat 2, dijelaskan pula bahwa pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 99 menyebutkan tenaga honorer tetap melaksanakan tugas paling lambat 5 tahun, tetapi Pasal 96 ayat 1 PPK dilarang mengangkat tenaga honorer.

Lalu, pertanyaannya apakah boleh untuk mengangkat lagi tenaga honorer di tahun 2023?

Pada rapat evaluasi RB, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI, Dr. Arif Mustofa, menjawab pertanyaan tersebut, Selasa, 20 Desember 2022 lalu, di Hotel Atlet Century Park.

Baca Juga: Ternyata Ada Perubahan Hak yang Diperoleh PPPK di RUU ASN, Soal Jaminan Hari Tua?

"Dari PANRB nanti memutuskan pertanyaan tadi yang cukup krusial," katanya dilansir dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Dijelaskan pula bahwa apabila di tanggal 28 November yang sudah diberlakukan masih ada pengangkatan non ASN, kemungkinan dikenakan sanksi.

" Seandainya (masih kemungkinan nih) setelah tanggal 28 November 2023 masih ada lagi yang mengangkat atau membayar honorer kemungkinan besar akan ada tindakan dari inspektor atau BPK (kemungkinan besar) sehingga mohon diwaspadai,” katanya.

Adapun prioritas seleksi ASN, disampaikan bahwa ada dua jenis jabatan fungsional yang akan diutamakan.

Baca Juga: Ada Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan hingga Tahun 2024? Begini Kata Menteri Kesehatan

"Prioritas utama nakes dan tenaga kependidikan untuk segera dituntaskan," imbuhnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI menpan.go.id peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x