Dalam RUU ASN, Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini dapat Langsung Pengangkatan. Siapa Saja? Lihat di Sini...

- 3 Januari 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang langsung pengangkatan dalam RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang langsung pengangkatan dalam RUU ASN /dok. Menpan RB

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diketahui telah disetujui DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2023.

RUU ASN yang telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tersebut adalah revisi dari UU No.5 tahun 2014.

RUU ASN tersebut menjadi salah satu dari 39 rancangan kebijakan yang akan dibahas oleh DPR RI untuk mendapatkan pengesahan sebelum dijalankan di Indonesia.

RUU ASN tersebut berisikan tentang aturan yang akan diterapkan terkait dengan nasib tenaga honorer di Indonesia, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non PNS, dan pegawai kontrak.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Penerimaan CASN Tahun 2023 Dipastikan Tetap Dibuka oleh Pemerintah

Seperti yang tercantum dalam pasal 131A terdapat penjelasan tentang tenaga honorer yang merupakan salah satu jenis pegawai yang akan langsung diangkat menjadi PNS.

Namun yang dimaksudkan dalam pasal tersebut adalah tenaga honorer yang bekerja secara terus menerus dan pengangkatannya didasarkan pada SK yang rilis sampai 15 Januari 2014.

Terdapat batas usia pensiun yang juga perlu diperhatikan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, sebagaimana tercantum dalam pasal 90.

Menurut pasal 131A ayat 1 dalam RUU ASN tersebut, yang dimaksudkan dengan tenaga honorer terdiri dari dua kategori, yaitu kategori I dan kategori II.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x