Baca Juga: BPOM Berikan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Comirnaty Children, Simak Penjelasannya untuk 2 Hal Ini!
1. Tenaga honorer yang tergolong kategori I adalah yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria seperti ini:
- Tenaga honorer yang pengangkatannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah;
- Tenaga honorer yang masa kerjanya minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus;
- Tenaga honorer yang berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
2. Tenaga honorer yang tergolong kategori II adalah yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD, dengan kriteria sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang bekerja di instansi pemerintah;
- Tenaga honorer yang masa kerjanya minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2005 dan hingga sekarang masih bekerja secara terus menerus;
- Tenaga honorer yang berusia paling rendah atau batas minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.