Dalam RUU ASN, Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini dapat Langsung Pengangkatan. Siapa Saja? Lihat di Sini...

- 3 Januari 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang langsung pengangkatan dalam RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang langsung pengangkatan dalam RUU ASN /dok. Menpan RB

Baca Juga: BPOM Berikan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Comirnaty Children, Simak Penjelasannya untuk 2 Hal Ini!

1. Tenaga honorer yang tergolong kategori I adalah yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria seperti ini:

- Tenaga honorer yang pengangkatannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah;

- Tenaga honorer yang masa kerjanya minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus;

- Tenaga honorer yang berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

2. Tenaga honorer yang tergolong kategori II adalah yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD, dengan kriteria sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang bekerja di instansi pemerintah;

Baca Juga: Berdasarkan RUU ASN, Ini Jenis Jabatan Tenaga Honorer dan Pegawai Lainnya yang Akan Diangkat Jadi PNS

- Tenaga honorer yang masa kerjanya minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2005 dan hingga sekarang masih bekerja secara terus menerus;

- Tenaga honorer yang berusia paling rendah atau batas minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah