RUU ASN Beri Penjelasan Soal Honorer yang Bisa Langsung Jadi PNS, Ada Beberapa Ketentuan Mutlak

- 4 Januari 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PNS dengan ketentuan berikut di RUU ASN
Ilustrasi. Tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi PNS dengan ketentuan berikut di RUU ASN /Instagram @acehterkini/

BERITASOLORAYA.com – Meski telah mengabdi bertahun-tahun, belum ada aturan pemerintah yang bisa mengangkat tenaga honorer secara langsung menjadi pegawai ASN.

Hal ini tentu menjadi perhatian dan kekhawatiran bagi tenaga honorer, apalagi di tahun 2023, ramai kabar honorer akan dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN dengan status PNS rupanya tengah diperjuangkan melalui RUU ASN. Adapun Rancangan Undang-Undang ini merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam RUU ASN, dijelaskan tenaga honorer dapat diangkat menjadi pegawai PNS dengan beberapa ketentuan. Untuk mengetahui lebih jelas, simak artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: 9 Kosmetik Bayi di Bawah 3 Tahun Berdasarkan BPOM, Apa Saja? Jangan Lupa Orang Tua Pastikan Ini

RUU ASN sendiri telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dengan 38 Rancangan Undang-Undang lainnya.

Adapun dalam RUU ASN ini, yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung bukan hanya tenaga honorer saja. Tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT juga diberi kesempatan yang sama.

Berdasarkan Padal 131A RUU ASN, tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung adalah:

Baca Juga: Deretan Fungsi Batu di Rel Kereta Api atau Ballast, Salah Satunya Berhubungan dengan Tanaman. Kenapa?

  1. Pegawai yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.
  2. Pegawai yang belum mencapai batas usia pensiun sesuai Pasal 90 di UU ASN.

Pengangkatan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan PPT menjadi pegawai PNS dilakukan secara langsung tanpa tes.

Adapun proses yang mesti dilewati adalah seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan atau SK pengangkatan.

Baca Juga: Deretan Negara Tanpa Jaringan Kereta Api Beserta Alasannya, Mana yang Paling Mencengangkan?

Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas. Pengangkatan PNS akan memprioritaskan tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan PTT yang memiliki masa kerja paling lama.

Selain itu, tenaga yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap atau PTT yang akan diangkat menjadi PNS juga akan dipertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: Resmi BKN, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Harus Tahu Perubahan Ini...

Proses pengangkatan akan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Jika para tenaga yang telah disebutkan sebelumnya tidak bersedia menjadi PNS, diwajibkan untuk membuat surat pertanyaan.

Isi dari surat pernyataan yang dimaksud dapat berupa pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi pegawai PNS.

Dalam Pasal 135A disebutkan bahwa tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap yang memenuhi ketentuan, dapat diangkat menjadi PNS dimulai sejak 6 bulan setelah RUU ASN ini sah menjadi ASN.

Baca Juga: Dibuka untuk 70 Ribu Lebih Guru Seluruh Jenjang Pendidikan, Klik Link Ini untuk Pendaftaran

Pengangkatan honorer menjadi PNS tersebut paling lama adalah 3 tahun setelah disahkannya RUU ASN.

Jika RUU ASN telah menjadi UU atau secara resmi berlaku, pemerintah tidak dibolehkan untuk melakukan pengadaan bagi tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap.

Demikian isi beberapa pasal dalam RUU ASN yang menyoroti tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tetap non PNS, dan pegawai tidak tetap. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah