Tolong Jangan Hapus Tenaga Honorer, Ini Opsi Kebijakan yang Bisa Diambil Pemerintah

- 4 Januari 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi. Ini opsi kebijakan yang bisa diambil pemerintah untuk tidak menghapus penerimaan tenaga honorer tahun 2023.
Ilustrasi. Ini opsi kebijakan yang bisa diambil pemerintah untuk tidak menghapus penerimaan tenaga honorer tahun 2023. /Hieu An Tran/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com - Berita penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 memang membuat heboh dan gaduh masyarakat.

Terutama tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun harus rela kehilangan pekerjaan akibat peraturan pemerintah tersebut.

Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang status tenaga honorer tentu sangat-sangat merugikan tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Buat Tenaga Honorer, Ini Cara Mengajukan Sanggah Hasil PPPK Kesehatan Tahun 2022

Kebijakan ini akan diberlakukan pada tanggal 28 November 2023 dan akan menentukan nasib dari 400.000 tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Total tenaga honore terdiri dari 120.000 tenaga pendidik, 4.000 tenaga kesehatan dan 2.000 tenaga penyuluh.

Artinya, kalau peraturan ini benar-benar diterapkan maka akan banyak sekali pengangguran di daerah-daerah seluruh Indonesia akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU ASN sendiri memang hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja untuk pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Para Tenaga Honorer Kesehatan, Hasil Akhir Seleksi PPPK 2022 Sudah Keluar, Begini Cara Ceknya

Mirisnya, tenaga honorer sama sekali tidak diatur dasar hukumnya sehingga status tenaga honorer tidak jelas sama sekali dalam sistem kepegawaian negara.

Dari sisi regulasi saja, tenaga honorer juga tidak dimasukkan sama sekali ke dalam skema kepegawaian pemerintah. Pemerintah sendiri diminta harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan penghapusan tenaga honorer dan harus mencarikan penyelesaian jalan tengah.

Berikut ini, ada beberapa kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah terhadap polemik penghapusan tenaga honorer ini.

Baca Juga: Para Guru Sertifikasi, Ini Besaran Potongan Pajak Bagi Profesi Pengajar di Tahun 2023, Cek Selengkapnya

Dikutip dari BERITASOLORAYA.com dari situs lan.go.id, berikut opsi yang bisa diambil oleh pemerintah.

1. Melakukan Pemetaan Kualifikasi Tenaga Honorer

Ini bisa menjadi langkah awal yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan pemetaan tenaga honorer berdasarkan dengan fungsi tugasnya.

Bagi tenaga honorer yang mempunyai tugas teknis fungsional mulai dari tenaga pendidik, medis, kesehatan dan penyuluh bisa dikelompokkan berbeda dengan tenaga honorer yang tugasnya lebih umum dan administratif.

Dari pemetaan kualifikasi ini, akan berdampak pada nilai kelulusan CPNS nantinya. Pemetaan ini sangat penting karena birokrasi pemerintah ke depan akan lebih mementingkan jabatan yang sifatnya lebih fungsional.

2. Menyusun Profiling Tenaga Honorer Berdasarkan Masa Kerja.

Menyusun profiling ini harus dilakukan berdasarkan masa kerja, pendidikan dan juga prestasi kerja.

Masa kerja seperti deskripsi pengalaman dalam bekerja di pemerintahan. Pendidikan apa yang relevan dan prestasi dari tenaga honorer tersebut. Nantinya profil ini akan berpengaruh terhadap persentase bobot kelulusan tenaga honorer.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 Masih dibuka, Para Pengajar Segera Ikut Sebelum Ditutup

3. Sistem 70 persen Penilaian dan 30 persen Hasil Tes
Nantinya penentuan bobot untuk tenaga honorer fungsional yang punya pendidikan relevan, prestasi kerja akan ditentukan lewat 70 persen hasil penilaian.

Sisanya sebanyak 30% akan dilakukan berdasarkan hasil tes baik untuk PNS dan juga PPPK.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: lan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x