Honorer, Tenaga Kontrak, PTT, dan Pegawai Tetap Non PNS Bisa Langsung Jadi ASN PNS Tanpa Tes, Asalkan...

- 4 Januari 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer, tenaga kontrak, PTT,  pegawai tetap non PNS bisa jadi ASN langsung tanpa tes dengan ketentuan ini
Ilustrasi. Tenaga honorer, tenaga kontrak, PTT, pegawai tetap non PNS bisa jadi ASN langsung tanpa tes dengan ketentuan ini /Humas Pemkab Pemalang/

BERITASOLORAYA.com – Banyak tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap atau PTT dan pegawai tetap non PNS yang sudah lama mengabdi namun belum juga diangkat menjadi ASN.

Hal ini tentu menjadi kekhawatiran pemerintah, terlebih pada tahun 2023, ada kabar bahwa tenaga honorer akan dihapus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga honorer, PTT, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non PNS, pemerintah berencana untuk melakukan pengangkatan menjadi ASN PNS langsung tanpa tes.

Adapun hal ini tertuang dalam RUU ASN yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: Buat Tenaga Honorer, Ini Cara Mengajukan Sanggah Hasil PPPK Kesehatan Tahun 2022

RUU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sendiri telah masuk ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023 bersama dengan 38 RUU lainnya.

Lantas, apa saja yang menjadi sorotan dalam RUU ASN tersebut? Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman DPR, RUU ini turut menyinggung soal pengangkatan tenaga honorer, tenaga kontrak, PTT, dan pegawai non PNS menjadi PNS.

Namun, proses pengangkatan para pegawai tersebut agar dapat menjadi ASN PNS perlu memenuhi beberapa ketentuan dan kondisi tertentu.

Baca Juga: Para Tenaga Honorer Kesehatan, Hasil Akhir Seleksi PPPK 2022 Sudah Keluar, Begini Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI BPHN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x