Baru Rilis, Aturan Penggajian PPPK Tahun 2023 hingga Peluang Besar Nakes, Teknis, Guru Jadi ASN

- 5 Januari 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi.  Berikut ini remisi juknis baru tentang penggajian PPPK Tahun 2023 hingga peluang nakes, tenaga teknis dan guru untuk menjadi ASN
Ilustrasi. Berikut ini remisi juknis baru tentang penggajian PPPK Tahun 2023 hingga peluang nakes, tenaga teknis dan guru untuk menjadi ASN /Pixabay/Raten-Kauf/

Baca Juga: Kabar Gembira, Juknis Baru untuk Tenaga Honorer Guru, Nakes, Teknis hingga Penggajian PPPK Tahun 2023

2. Bagian DAU penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat, dan

3. Bagian DAU penggajian untuk formasi PPPK untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dihitung secara proporsional dari kebutuhan penggajian formasi PPPK Provinsi Papua.

Sementara itu, pada rekrutmen CASN 2023 terdapat peluang yang besar untuk tenaga honorer, baik guru, nakes maupun tenaga teknis.

CASN untuk tenaga guru terdapat 545 daerah yang akan membuka seleksi, 489 untuk tenaga Nakes dan tenaga teknis terdapat 209 daerah yang membuka

Baca Juga: Penting, Tinggal 2 Hari Lagi Guru Non ASN Kategori Ini Masih Diberi Waktu oleh Pemerintah, Ada Apa?

Hal ini merupakan peluang besar bagi honorer lama. Adapun rincian jumlah formasi CASN PPPK tahun 2023 secara lengkapnya dapat klik link ini.

Contoh jumlah formasi yang dibuka di tahun 2023 adalah sebagai berikut ini.

Di Provinsi Kepulauan Riau, peluang untuk guru di tahun 2023, formasi yang dibuka sekitar 1.552, untuk Nakes hanya 47 dan tidak ada jumlah formasi tenaga teknis yang dibuka.

Jumlah kebutuhan formasi dan anggaran gaji PPPK tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah