Resmi, Penggajian Non ASN melalui BLUD, Bisakah Masuk Pendataan? BKN Beri Jawaban Berikut...

- 20 Oktober 2022, 06:08 WIB
Penggajian Non ASN Melalui BLUD, Bisakah Masuk Pendataan?
Penggajian Non ASN Melalui BLUD, Bisakah Masuk Pendataan? /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting untuk non ASN atau tenaga honorer terkait dengan penggajian non ASN pada tahap pendataan tenaga honorer.

Pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah ini, dilakukan guna memetakan non ASN.

Lebih lanjut, salah satu persyaratan pendataan non ASN atau tenaga honorer adalah penggajian non ASN.

Seperti diketahui pada pendataan non ASN atau tenaga honorer ini telah selesai dilakukan, dan telah sampai tahap prafinalisasi atau uji publik.

Di mana pada tahap prafinalisasi ini, masih ada kemungkinan perubahan hasil dari pendataan, yaitu bagi non ASN yang tidak seharusnya terdaftar akan divalidasi ulang oleh Instansi.

Baca Juga: Update, Guru Wajib Tahu Kemenkeu Rilis SE. Nasib Gaji ASN PPPK ternyata Begini untuk ke Depan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube ASN Pelayan Publik, pada Rabu, 19 Oktober 2022. BKN menjelaskan mengenai proses pendataan non ASN atau tenaga honorer yang sedang berlangsung, diantaranya yakni:

- Kenapa dalam penginputan riwayat pekerjaan, yang bisa tersimpan hanya yang masa kerja lima tahun? Sementara masa kerja saya lebih dari 10 tahun.

BKN menjawab:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube ASN Pelayan Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah