BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer tidak selamanya dapat bekerja di instansi pemerintah, sebab dalam PP No. 29/2018, status kepegawaian di tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK.
Hal ini tentu membuat khawatir tenaga honorer karena peraturan tersebut juga mengisyaratkan tenaga honorer atau non ASN akan dihapus.
Soal penghapusan honorer, pemerintah tentu tidak diam saja. Saat ini, RUU ASN yang membahas pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PNS secara langsung telah masuk ke dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Selain menyoroti nasib honorer yang belum juga diangkat menjadi pegawai PNS, RUU ASN tersebut juga berisi ketentuan instansi yang dilarang merekrut tenaga honorer lagi.
Lantas, kapan instansi pemerintah dilarang untuk merekrut honorer lagi dan kapan tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung? Untuk mengetahui penjelasannya, simak artikel ini hingga tuntas.
Perlu diketahui, RUU ASN hadir dan masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 sebagai perubahan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dalam RUU ASN, disebutkan kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung tanpa melewati seleksi tes. Berikut kriterianya: